21 Maret 2009


ROKOK DITINJAU DARI SUDUT PANDANG ISLAM

Pendahuluan


Kebiasan merokok di masyarakat kita sudah menjadi kebiasaan yang dianggap biasa, mungkin karena begitu banyaknya para perokok atau juga karena begitu banyaknya aktivitas merokok yang biasa kita jumpai disekitar kita sehingga merokok menjadi hal yang lumrah dan biasa saja. Dari kalangan pengusaha sampai karyawan dan buruhnya, dari mulai pejabat sampai rakyat jelatanya, dari kalangan intelektual sampai kalangan orang awamnya, dan dari kalangan tokoh agama sampai umatnya, mereka tidak lepas dari kebiasaan merokok. Lihat lah orang-orang yang ada disekitar kita, keluarga dan teman-teman kita, tetangga dan relasi kita, banyak diantara mereka adalah perokok maka begitu akrabnya kita dengan dunia rokok.
Di tengah masyarakat kita telah tersebar dan terbentuk opini bahwa hukum rokok adalah makruh. Keyakinan ini membuat para perokok seakan mendapat jastifikasi dari agama bahwa merokok diperbolehkan oleh islam, bukan haram. Kita telah mengetahui bahwa mayoritas penduduk kita adalah muslim tentunya kaum muslimin lah yang paling banyak mengkonsumsi rokok. Kemudian ketika dikatakan kepada para perokok bahwa hukum rokok dalam agama islam adalah haram dengan mengacu kepada dalil-dalil yang ada, banyak diantara mereka yang kaget dan heran. Mereka merasa aneh dan ganjil dengan orang yang mengatakan bahwa rokok adalah haram. Islam apakah ini, yang berani mengharamkan rokok.
Walhasil, kondisi masyarakat di negara kita lebih parah dalam maslah rokok dibanding kondisi masyarakat di sebagian negara yang para ulamanya telah memberi fatwa dengan terang-terangan bahwa rokok adalah haram, seperti Malaysia, Brunei, dan kebanyakan negara Timur Tengah. Meskipun di negara-negara tersebut juga masih banyak dijumpai para perokok.

Dalil-dalil Tentang Haramnya Rokok.
Begitu banyak dalam yang menunjukkan keharaman rokok, tetapi pada kesempatan ini akan kita bawakan sebagiannya saja:
Rokok adalah sesuatu yang buruk dan sama sekali bukanlah sesuatu yang baik. Dan agama islam mengharamkan segala yang buruk. Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman :
“…Dan (Rosul) itu menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan segala yang buruk …”. (QS. Al-A’rof : 157).
Siapa pun yang berakal dan mau jujur, kalau ditanya apakah rokok termasuk sesuatu yang baik atau tidak, pasti mereka menjawab: “Tidak, bahkan rokok adalah sesuatu yang buruk.”
Buruknya rokok juga bisa dilihat dari adanya larangan merokok di sana-sini, seperti di tempat umum, gedung-gedung pertemuan, masjid-masjid, sekolahan apalagi di tempat-tempat yang harus terbebas dari sesuatu yang mengganggu seperti rumah sakit.
Buruknya rokok juga diketahui dari para perokok yang melarang anaknya untuk merokok. Tidak satu pun dari perokok yang mengajari anak-anaknya agar pandai merokok seperti dirinya.
Bahkan keburukan rokok terbukti dengan pernyataan pabrik rokok sendiri yang menyatatakan dalam iklan maupun bungkus rokoknya dengan tulisan “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin”. Lalu apakah para perokok menutup mata atau pura-pura buta dengan membeli sesuatu yang jelas-jelas disepakati tentang bahayanya?!.
Rokok adalah sesuatu yang membinasakan. Buktinya, salah satu penyebab kematian terbesar di dunia adalah rokok, maka orang yang mengkonsumsi rokok sama dengan orang yang meminum racun. Sedangkan Alloh subhanahu wa ta’ala melarang manusia membunuh dirinya sendiri:
“…Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS. Al-Baqoroh: 195).
Rokok sangat membahyakan kesehatan badan, merusak pernafasan, jantung, impoten, kanker dan penyakit lainnya, sebagaimana tertulis di bungkus rokok dan papan reklame. Ayat di atas menjelaskan keharaman rokok dan membantah orang yang memakruhkannya, karena sesuatu yang dihukumi makruh tidaklah akan merusak badan, sedangkan rokok jelas merusak, sekalipun mulut bisa berbohong dengan mengingkari kenyataan ini.
Bahkan para dokter dan ahli medis telah sepakat akan bahayanya rokok bagi kesehatan manusia. Telah digelar berbagai seminar kedokteran yang berskala internasional, para dokter mengambil kesimpulan bahwa rokok telah menyebabkan berbagai macam kpenyakit yang berbahaya.
Alloh mengharamkan segala sesuatu yang mudhorot (bahaya) nya lebih besar dari manfaatnya seperti arak dan judi, sebagaimana firman-Nya:
”… Dan dosa keduanya (arak dan judi) lebih besar ketimbang manfaatnya… ” (QS. Al-Baqoroh: 219).
Rokok jelas bahaya dan dosanya lebih besar dari manfaatnya yang belum jelas sehingga termasuk hal yang diharamkan Alloh. Sesungguhnya manfaat rokok hanyalah klaim dan pembelaan dari dari perokok belaka tanpa ditunjang dalil dan bukti.
Dalam kaidah fiqih disebutkan ”Mencegah kerusakan/bahaya lebih didahulukan daripada mengambil manfaat”. Maka seharusnya kita mendahulukan mecegah diri kita dari bahaya rokok dengan tidak merokok dari pada mengambil manfaat menkonsumsi rokok yang hanya isapan jempol belaka.
Dalam agama islam dilarang melakukan perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain, sebagaimana sabda Rosululloh shollollohu ’alaihi wa sallam:
”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR. Baihaqi dan al-Hakim dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani).
Rokok tidak diragukan membahayakan diri dan orang lain sehingga termasuk hal yang dilarang.
Bahkan asap rokok juga membahayakan para perokok pasif (orang yang tidak merokok tetapi menghirup asap rokok orang lain).
Agama islam melarang kita mengganggu sesama muslim, sebagaimana fiman-Nya :
“Dan sesungguhnya orang-orang yang mengganggu/menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan dengan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58
Rokok sungguh membahyakan kesehatan orang lain yang menjadi perokok pasif. Bau rokok juga mengganggu orang yang ada di sekitarnya, dan apabila kita menghadiri sholat jum’at atau jama’ah hendaknya kita memakai wewangian bukan malah mengganggu jama’ah lain dengan bau rokok.
Alloh melarang pemborosan dan menyia-nyiakan harta, sebagaimana firman-Nya:
”… Dan janganlah kalian menghamburkan hartumu dengan boros, karena pemboros itu adalah saudaranya setan…” (AS. Al-Isro’: 26-27).
Orang yang merokok menghamburkan hartanya dengan sia-sia bahkan mereka rela membeli rokok padahal ada kebutuhan yang lebih penting dan bermanfaat.
Dalam skala nasional memang dari perusahan rokok, pemerintah dapat memungut pajak yang cukup besar, tetapi perlu diketahui bahwa pemerintah juga mengeluarkan anggaran untuk biaya kesehatan dan pengobatan akibat rokok ini. Bahkan anggaran untuk biaya kesehatan dan pengobatan akibat rokok lebih besar dari pada pajak yang diperoleh dari bisnis rokok tidakkah ini adalah suatu pemborosan yang nyata. (lihat artikel Tulus Abadi, S.H. Ketua Bidang Hukum Perundang-undangan Komnas PMM bertajuk ”Biaya Sosial Akibat Merokok”.
Demikian juga dalam skala individu, merokok adalah membelanjakan harta untuk hal yang tidak ada manfaatnya dan sia-sia, merokok adalah membakar uang untuk hal yang membahayakan kita, lalu apakah ini bukan suatu pemborosan.
Rosululloh shollallohu ’alaihi wa sallam bersabda:
”Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeming pada hari kiamat nanti sebelum ditanya tentang empat perkara: tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang tubuhnya tubuhnya untuk apa dia gunakan, tentang hartanya dari mana dia dapatkan dan kemana ia membelanjakannya, serta tentang ilmunya untuk apa dia gunakan.” (Hadits shohih, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi).
Apa jawaban seorang perokok bila ditanya di Hari Kiamat nanti:
Umurnya: umurnya dihabiskan untuk menghisap rokok.
Ilmunya: ia mengetahui rokok itu haram, akan tetapi masih terus menerus menghisapnya, padahal hujjah telah ditegakkan kepadanya.
Hartanya: hartanya dia hamburkan untuk sesuatu yaqng tidak berguna.
Tubuhnya: ia telah mempersembahkan tubuhnya kepada bahaya dan penyakit.
Untuk mendapatkan dalil yang lebih banyak dan rinci anda bisa membaca buku berjudul ”Rokok Pembunuh Berdarah Dingin” semoga anda mendapat pelajaran yang banyak dari buku yang bagus tersebut.